Baznas Ogan Ilir Lampaui Target Bedah Rumah, Seharusnya 150 Unit, Kini Sudah Terealisasi 197 Unit

Baznas Ogan Ilir Lampaui Target Bedah Rumah, Seharusnya 150 Unit, Kini Sudah Terealisasi 197 Unit

Salah satu rumah tidak layak huni di Kabupaten Ogan Ilir, yang berhasil dibedah oleh Baznas Kabupaten Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sepanjang 2023 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir telah menyelesaikan bedah rumah terhadap 197 unit rumah warga miskin. 

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Maulidin mengungkapkan, 197 rumah tersebut tersebar 15 kecamatan di Ogan Ilir. 

"Alhamdulillah, 15 kecamatan di Ogan Ilir telah menerima manfaat bedah rumah. Pekerjaan Rumah (PR) kita masih ada satu kecamatan lagi," katanya, Selasa, 7 November 2023.

Menurut Maulidin, satu kecamatan yang belum menerima manfaat tersebut adalah Kecamatan Muara Kuang. Hal itu dikarenakan belum adanya proposal yang masuk ke Baznas. 

BACA JUGA:Jelang Pembangunan Pabrik Pusri IIIB, Pusri Palembang Suwun dengan Stakeholders

"Sampai saat ini, belum ada proposal yang masuk sama sekali ke kita. Jadi, kita tidak bisa merealisasikannya," ujarnya. 

Ditambahkan Maulidin, target dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, seharusnya 150 unit rumah yang dibedah. Namun, kini realisasinya sudah mencapai 197 unit. 

"Sampai akhir tahun 2023 nanti, kita akan menyelesaikan 200 rumah yang dibedah," terangnya. 

Terkait kriteria pemberian bantuan bedah rumah, Maulidin menjelaskan, ke depan pihaknya akan memprioritaskan rumah yang terkena bencana. Seperti, kebakaran, puting beliung, dan banjir. 

BACA JUGA:Kodam II/Sriwijaya Siap Bantu Polda Sumsel dalam Mengamankan Rangkaian Pemilu 2024

"Apabila masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), akan langsung kita proses," lanjutnya lagi.

Untuk diketahui, rumah bantuan Baznas Kabupaten Ogan Ilir ini memiliki spesifikasi dengan ukuran 4x6 meter baik itu rumah batu atau rumah semi permanen maupun rumah kayu.

"Maksimal dananya Rp 25 juta untuk satu unit rumah, termasuk upah tukang," jelasnya.

Mengenai persyaratan pengajuan untuk program bedah rumah, warga harus melampirkan SKHT dari kecamatan, data diri, foto rumah roboh dan tidak layak huni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: