70 Bal Karung Pakaian ‘Beje’ Diamankan Polda Sumatera Selatan, Nasib Pemilik Barang dan Kios?

70 Bal Karung Pakaian ‘Beje’ Diamankan Polda Sumatera Selatan, Nasib Pemilik Barang dan Kios?

Barang bukti pakaian 'Beje' yang diamankan sebagai barang bukti di Polda Sumatera Selatan. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel merespon cepat arahan pemerintah terkait larangan peredaran pakaian bekas impor atau pakaian Beje/thifthing ilegal.

Hasilnya, petugas mengamankan 70 bal karung  pakaian Beje/thifthing ilegal dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kota Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin SE, menjelaskan 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.

Yakni di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan Puluhan Bal Karung Pakaian ‘Beje' yang Masuk Kota Palembang

Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor kita data. Kita edukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty SIK saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat 24 Maret 2023.

Senada disampaikan AKBP Yenni, bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import jika nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk itu kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikannya untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena hingga saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih ditemukan,” tutup Yenni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan belasan karung pakaian thrift atau pakaian bekas impor yang masuk ke Kota Palembang, Kamis 23 Maret 2023. 

BACA JUGA:Motif Larangan Pakaian Bekas Demi UMKM, Maka Penjual Ekonomi Lemah Wajib Dilindungi, Kemana Lagi Cari Nafkah?

Tindakan tersebut setelah pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih akrab disebut pakaian thrift alias Beje di Indonesia.

Petugas Unit 4, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan belasan karung berisi pakaian impor bekas itu di sejumlah lokasi berbeda.

Lokasi pertama diamankan polisi berada di pasar perumnas Sako, Palembang. 

Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun Kota Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: