Gedung NV Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang, Bekas Kantor Perusahaan Dagang Belanda

Gedung NV Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang, Bekas Kantor Perusahaan Dagang Belanda

Gedung NV Jacobson Van Den Berg & Co di Jl Depaten Baru no 32, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, peninggalan pemerintah kolonial Belanda..-Naba-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kota PALEMBANG memiliki gedung bersejarah peninggalan kolonial Belanda.

Gedung tersebut bernama NV Jacobson Van Den Berg & Co. Bertempat di Jl Depaten Baru no 32, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Gedung tersebut memiliki sejarah tersendiri dan perjalanan panjang. Berdasarkan informasi Sejarahwan Sumatera Selatan (Sumsel) Dedi Irwanto mengungkapkan, NV Jacobson van den Berg & Co sendiri merupakan salah satu perusahaan dagang terbesar yang dimiliki Belanda yang didirikan pada tanggal 1 Juni 1860 di Amsterdam.

"NV Jacobson van den Berg & Co adalah salah satu dari The Big Five atau 5 perusahaan raksasa Belanda, Borsuimy, Geo Wehry, Internatio da Lindeteves yang menjadi penguasa segala bentuk bisnis dan pendistribusian ke banyak negara di dunia, khususnya di kawasan Asia," kata Sejarahwan Sumsel, Dedi Irwanto kepada SUMEKS.CO, Rabu 28 Desember 2022.

BACA JUGA:Rumah Kembar Kampung Tuan Kentang Palembang, Saksi Sejarah Kemerdekaan RI

Dedi Irwanto menjelaskan, perusahaan Belanda tersebut mendirikan kantor di beberapa kota. Selain di Batavia atau Jakarta, NV Jacobson van den Berg juga mendirikan kantor lain. Yakni di Palembang.

Tepatnya di sekitaran Sekanak yang berseberangan dengan bangunan Balai Pertemuan. Dengan desain khas kolonial Belanda yang memiliki warna cokelat dan kuning.

"NV Jacobson van den Berg & Co mengurusi masalah asuransi dan ekspor - import serta juga menjalin konsi bisnis dengan banyak perusahaan di Palembang untuk dapat memonopoli karet dan kopi," jelasnya.

Memang tidak diketahui pasti kapan gedung tersebut didirikan, namun kantor NV Jacobson van den Berg & Co di Palembang yang memiliki 2 lantai tersebut sempat tidak terbengkalai ketika Jepang menguasai Indonesia.

BACA JUGA:7 Rumah Adat di Provinsi Sumatera Selatan, Selama Ini Belum Banyak yang Tahu

"Mulai operasionalnya tahun 1926, kemungkinan didirikan mendekati tahun 1926. Itu dibangun hampir bersamaan dengan gedung Societeit pada masa Wali Kota Palembang saat itu yakni P.E.E.J. le Cocq d'Armandville," ucap Dedi.

Adapun sejarah lainnya, NV Jacobson van den Berg & Co berhasil mendapatkan dan menggunakan kantornya tersebut kembali setelah pasukan Jepang secara keseluruhan meninggalkan Indonesia pada tahun 1947.

Hanya saja, di awal tahun 1950-an, Pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi di hampir semua peninggalan Belanda, gedung tersebut juga termasuk salah satu yang akhirnya dimiliki oleh pemerintah.

Pada tahun 1957, PT Yudha Bhakti Corp menjadi pemilik dan pengelola gedung NV Jacobson van den Berg& Co tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: