Kejari OKI Respons Laporan Penyelewengan Dana Desa Kecamatan Pedamaran-Teluk Gelam

Kejari OKI Respons Laporan Penyelewengan Dana Desa Kecamatan Pedamaran-Teluk Gelam

Dicky Darmawan. foto: niskiah sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI saat ini masih telaah atas laporan pengaduan dugaan adanya penyimpangan penyalahgunaan anggaran Desa di Kecamatan Pedamaran dan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Intelijen Belmento SH didampingi Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intel M Fachri Aditya SH, pengaduan dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) dengan unjuk rasa kemarin itu telah diterima. Maka proses selanjutnya dilakukan tindak lanjuti. Terlebih dahulu dilakukan registration barulah ditelaah untuk selanjutnya. 

"Semua laporan yang masuk ke Kejari OKI ini diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Fachri saat dihubungi SUMEKS.CO, Sabtu 5 November 2022.

Diungkapkannya, dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ini, pihak Kejari selalu berpedoman terhadap peraturan yang berlaku. Tetapi tidak ada perlakuan khusus terhadap tiap laporan yang masuk, kalau sudah masuk kriteria pastinya dilakukan tindaklanjut, diantaranya memuat jelas identitas. Yakni seperti laporan yang masuk ini. 

BACA JUGA:Sah, JPU Kejari OKI Ajukan Kasasi

Pihaknya berkomitmen selalu serius menangani semua laporan yang masuk. Kepada masyarakat yang melapor diminta bersabar. Pasalnya, butuh proses lebih lanjut karena tidak serta merta langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Dengan alasan ditelaah dahulu dan sesuai dengan proses ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, Koordinator aksi Yovi Meitaha didampingi koordinator lapangan, Rian, menyampaikan tuntutan, kepada Kejaksaan Negeri OKI mengenai indikasi penyimpangan penggunaan dana anggaran APBDES tahun 2017 hingga 2020 dan dana Desa di Kecamatan Pedamaran dan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI Ari Mulawarman didampingi Plh Kasi Analisis Keuangan Desa M Adi Saputra menyampaikan, terkait adanya laporan mengenai dana desa di kejaksaan negeri OKI, kami belum bisa menanggapinya terlalu jauh. “Kalau anggaran dana desa tahun 2017 hingga 2020 kami belum bisa mengomentarinya, pasalnya saat itu kami belum menjabat di DPMD,” ujarnya.

Dikatakan Ari, pastinya pembangunan desa tentunya ada pengawasan, juga sudah ada verifikasi serta pemeriksaan dari inspektorat jalannya kegiatan, termasuk DPMD lakukan monitoring. Apa yang dilaporkan LSM beberapa hari yang lalu sudah mengetahuinya, tetapi anggaran Desa tahun 2017 hingga 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: