Rektor Unila Digaruk KPK, Andi Sinulingga: Sibuk Bicara Radikal Radikul Tapi Kelakuan Garong

Rektor Unila Digaruk KPK, Andi Sinulingga: Sibuk Bicara Radikal Radikul Tapi Kelakuan Garong

Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga bercerita tentang perbedaan koruptor di masa kepemimpinan Presiden Suharto dan Jokowi.

Menurutnya, pada masa Orde Baru (Orba), para pelaku korupsi selalu menarasikan anti Komunisme untuk menutupi citra buruknya.

BACA JUGA:Profil Prof Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK

"Di era orba garong2 itu sibuk bernyanyi anti komunisme sebagai paham yg bertentangan dgn Pancasila, seolah2 merekalah yg paling Pancasila," tulis Andi Sinulingga di akun Twitter pribadinya @AndiSinulingga, Minggu (21/8/2022).

Tidak jauh beda dengan kondisi hari ini, kebanyak para pejabat maupun toko publik merasa sebagai toko yang taat dengan Dasar Negara namun diantaranya ada yang menjadi tersangka korupsi oleh KPK.

"Hari ini sibuk bicara radikal radikul jg seolah2 yg paling peduli dgn Pancasila, tapi kelakuan Garong, rampok," tambanya.

BACA JUGA:Profil Prof Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK

Ciutan Andi Sinulingga itu, dia tujukan kepada Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang pernah berbicara tentang cara menangkal radikalisme di Indonesia.

Namun, seiring berjalannya waktu, Rektor Unila itu diberitakan menerima suap dari orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diluluskan lewat jalur mandiri di kampus yang dia pimpin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa Karomani menerima suap dari orang tua calon mahasiswa dengan jumlah yang berbeda-beda

"Besaran nominal uang yang sudah disepakati antara KRM diduga jumlahnya berfariasi. Berkisar antara 100 juta sampai dengan 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," paparnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, dini hari tadi.

Karomani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kini KPK menahan Rektor Unila di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih, selama 20 hari. Mulai 20 Agustus sampai 8 September mendatang. (multazim/fajar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: