Alasan Efektivitas, Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim

Alasan Efektivitas, Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim

Dedi Prasetyo (kiri). foto: ricardo jpnn.com--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menurut polisi tewas karena baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jaksel, akhirnya ditangani Bareskrim.

Ya, semula kasus itu ditangani Polres Metro Jaksel, lalu ditarik Polda Metro Jaya, dan akhirnya ditangani Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap alasan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditarik ke Bareskrim Polri.

Dedi menjelaskan, kasus itu ditarik ke Bareskrim Polri untuk menunjang efektivitas penyidikan perkara tersebut. "Untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan," kata Dedi kepada JPNN.com, Ahad (31/7).

"Mempercepat proses pembuktian secara ilmiah," tutur Dedi. Menurut polisi, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Tragedi polisi tembak polisi dipicu teriakan istri Ferdy Sambo yang mengalami pelecehan seksual dan penodongan oleh Brigadir J.

Bharada E yang mendengar suara teriakan istri Ferdy Sambo bereaksi dan terjadilah baku tembak.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengingatkan publik dan media bahwa kliennya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Arman menilai, dugaan adanya tindak pidana kekerasan seksual tersebut kini seolah tenggelam akibat berbagai isu liar yang berkembang terkait kematian Brigadir J.

"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman dalam keterangannya pada Ahad (31/7).

Dia mengatakan setiap perempuan rentan menjadi korban TPKS, bahkan seorang istri jenderal sekalipun. Arman mengingatkan semua pihak bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban harus diutamakan.

"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," kata Arman Hanis.

Arman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi. (cr3/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: