Giat KRYD Polres OKI Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pampangan
Barang bukti sabu dan handphone diamankan dari dua tersangka. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru yang berlaku.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH SIk MH menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Operasi KRYD yang kami laksanakan secara rutin terbukti efektif dalam mencegah dan menindak peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan kegiatan ini guna menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
BACA JUGA:Hasil Ungkap Kasus Narkotika, Polres OKI Musnahkan 1 Kg Sabu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama jajaran kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










