Pengedar Sabu Diciduk, Polres Muara Enim Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar
DIBEKUK : Pelaku Reno Wahyudi diamankan di Mapolres Muara Enim.--
Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi warna coklat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar, bukan pengguna.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan R positif mengonsumsi narkotika serta ditemukannya alat bantu takar dan banyak paket kecil siap edar.
"Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu," ujar Yurico, Minggu 30 November 2025.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Kepur
BACA JUGA:HUT ke-79 Muara Enim: Gubernur Herman Deru Apresiasi Capaian Penurunan Angka Kemiskinan Jadi 1 Digit
Motif pelaku, menurut penyidik, adalah faktor ekonomi.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur mendapatkan keuntungan cepat dengan mengedarkan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Muara Enim.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Kepur
BACA JUGA:Polsek Gelumbang Muara Enim Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif
Atas tindakannya, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


