Jawab Eksepsi Paulina, JPU Tetap Dengan Dakwaan
Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/7).-Khalid-
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar).(cj17)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


