Empat Raperbup Belitung Timur Dibahas dalam Forum Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel Pastikan Empat Raperbup Belitung Timur Selaras Regulasi Lebih Tinggi--
Dari hasil rapat, Raperbup tentang Iuran Korpri dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum tercapai kesepakatan pada forum harmonisasi.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Hendra Yani, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkumham Babel.
Ia berharap seluruh Raperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperbup guna memastikan kesesuaiannya dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU 12/2011.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkumham dan Dinas UMKM Babel, 34 Merek Usaha Lokal Kini Terlindungi Secara Hukum
BACA JUGA:Johan Manurung Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Kemenkumham Babel Raih Capaian 100 PersenPosbakum
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur turut hadir Pj. Sekda Hendra Yani, perwakilan BPKSDM, DPMDPPKB, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur.
Sementara dari jajaran Kanwil Kemenkumham Babel hadir secara hybrid Kepala Kanwil Johan Manurung; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal; para JFT Perancang Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama; serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

