Dinas LHP Didesak Usut PROPER Merah PT Bumi Merapi Energi, Terkait Lingkungan dan Reklamasi Paskatambang
Kinerja lingkungan PT Bumi Merapi Energi (BME) memperoleh status PROPER Merah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sorotan terhadap kinerja lingkungan PT Bumi Merapi Energi (BME) kembali menguat, setelah perusahaan tersebut memperoleh status PROPER Merah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1581 Tahun 2026.
Predikat tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan, dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa kewajiban reklamasi paskatambang belum dijalankan secara optimal, meski aktivitas pertambangan telah berlangsung cukup lama di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Ketua Pemuda Hijau Sumsel, Yusuf menegaskan, reklamasi bukan kewajiban yang ditunda hingga masa izin berakhir, melainkan harus dilaksanakan secara bertahap seiring dengan aktivitas produksi.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Bantu Warga Hadapi Masalah Reklamasi Tambang di Sungailiat
BACA JUGA:Cium Adanya Mafia Tanah, Kejati Sumsel Usut 8 Titik Lahan Reklamasi Bermasalah di Jakabaring
"Reklamasi itu kewajiban yang berjalan paralel dengan kegiatan tambang. Jika diabaikan, kerusakan lingkungan akan terakumulasi dan semakin sulit dipulihkan," ujarnya.
Ia menilai status PROPER Merah yang disematkan kepada PT BME harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan, didesak segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi aktual di area operasional perusahaan.
"DLHP harus turun langsung, bukan hanya melihat laporan administratif. Pastikan apakah kewajiban reklamasi dijalankan atau tidak," tegasnya.
BACA JUGA:Petugas DLH OKI Lakukan Pemotongan Pohon Kapuk Tumbang di Depan Kantor Kelurahan Sidakersa Kayuagung
Selain isu reklamasi, rekam jejak operasional PT BME juga diwarnai sejumlah laporan pencemaran lingkungan. Warga Desa Ulak Pandan, misalnya, mengeluhkan tertimbunnya aliran Sungai Keban dan Sungai Tajo akibat aktivitas disposal overburden.
Dampaknya, sumber air yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian terganggu, bahkan memicu banjir yang merendam kebun warga hingga beberapa meter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















