Live Streaming Asusila dengan Pegawai Panti Pijat Permata, Tiktokers Palembang Ales Gancang Jadi Pesakitan

Live Streaming Asusila dengan Pegawai Panti Pijat Permata, Tiktokers Palembang Ales Gancang Jadi Pesakitan

Tiktokers Palembang Ales Gancang Jalani Sidang Perdana Kasus Live Streaming Asusila--

BACA JUGA:Mengaku Indigo, Tiktokers Asal Aceh Ini Ramalkan Salah Satu Capres 2024 Kena Stroke

Ironisnya, seluruh aktivitas tersebut tersiar secara langsung dan dapat disaksikan oleh publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tayangan live streaming itu ditonton oleh sekitar 190 orang sebelum akhirnya dihentikan.

Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal alternatif yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup untuk umum, mengingat kasus ini mengandung unsur asusila.

Meskipun begitu, jalannya persidangan tetap mendapat perhatian dari sejumlah pihak, mengingat terdakwa merupakan tiktokers dan kasusnya sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Menariknya, dalam persidangan itu terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Melalui kuasa hukumnya, Yuliana SH, terdakwa menyatakan menerima dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif di media sosial, bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

Penyalahgunaan platform media sosial untuk hal-hal berbau pornografi atau tindakan tidak senonoh, bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga bisa menyeret pelaku hingga ke meja hijau.

Persidangan Ales Gancang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.

Publik menanti apakah terdakwa akan mendapat vonis ringan atau sebaliknya, mengingat perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan dianggap merusak moral publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait