DPMPTSP Ogan Ilir Lakukan Pemantauan ke Pelaku Usaha Ayam Pedaging di Kecamatan Rambang Kuang

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Hj Santi Novita Sari (tengah, red), memberikan penjelasan terkait pentingnya perizinan kepada para pelaku usaha ayam pedaging di Kecamatan Rambang Kuang. --
"Yang jelas kalau sudah ada izin, usaha mereka itu memiliki legalitas, sehingga pelaku usaha bisa tenang dalam berusaha," lanjutnya.
Selain melakukan pemantauan pelaku usaha ayam pedaging di Kecamatan Rambang Kuang, DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir juga melakukan sosialisasi perizinan berusaha dan non berusaha di Kecamatan Muara Kuang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir mendorong para pelaku usaha di bidang apa pun yang berada di Kecamatan Muara Kuang untuk mendaftarkan usaha mereka.
BACA JUGA:Baru Dibuka, Mal Pelayanan Publik Ogan Ilir Diserbu Warga yang Urus KTP dan KK
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita dalam meningkatkan wawasan pelaku usaha, untuk mendaftarkan izin mereka," ungkapnya.
Santi berharap, dengan adanya kesadaran para pelaku usaha mendaftarkan usaha mereka, muaranya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: