KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera (Lampung): Tersangka RS dan BP Resmi Ditahan--
BACA JUGA:Tol Kayu Agung-Jambi Makin Nyata, Pj Gubernur Setiadi Pimpin Langsung Percepatan
BACA JUGA:Truk Ekspedisi Terbakar di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Ini Tanggapan Pihak JNE
Oleh karena itu, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong penerapan tata kelola yang bersih melalui program Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: