Pinjam Motor Teman Ngaku Mau ke Rumah Pacarnya Tapi Tak Pulang-Pulang, Warga OKI Diamankan Polisi

Pinjam Motor Teman Ngaku Mau ke Rumah Pacarnya Tapi Tak Pulang-Pulang, Warga OKI Diamankan Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan anggota polisi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Yakni dengan cara pelaku pada saat hendak pulang dari bekerja, pelaku dan korban sedang berboncengan di atas sepeda motor milik korban. 

Rupanya, pada saat di Jalan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, pelaku menyuruh korban untuk berhenti. 

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek

"Lalu saat berhenti itu, rupanya modus pelaku, lalu dengan menyuruh korban menunggu di lokasi berhenti," ucapnya. 

Pelaku berhenti itu hendak ke tempat pacarnya dan kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban.

Namun, setelah korban menunggu berjam-jam pelaku tidak datang-datang untuk mengembalikan sepeda motor.

"Jadi akibat dari persitiwa tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nilai kerugian Rp15 juta," beber Kapolsek. 

BACA JUGA:Tim Tekab 156 Polsek Indralaya Ogan Ilir Amankan Pelaku Penggelapan Aki Kendaraan, Korban Rugi Puluhan Juta

BACA JUGA:Wanita di Palembang Laporkan Oknum Kades di Kabupaten Banyuasin Terkait Penggelapan, Enggan Serahkan Mobil

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatan pelaku ini akan dikenakan dalam Pasal 372 Kuhp tentang tindak pidana penggelapan

Pada peristiwa ini, korban Ferdy Satria yang merupakan operator alat berat dan warga Blok B Suka Mukti Rt 01 Re 01 Desa Suka Mukti, Kecamatan, Mesuji, Kabupaten OKI melaporkan perbuatan pelaku.

Berdasarkan, dari Dasar : LP / B / 13 / VI / 2025 / res OKI / Res.OKI, sek Teluk Gelam, tgl 28 Juni 2025, sehingga akhirnya pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait