Masih Ditahan di Polrestabes Palembang, Status Eks Sekwan OKUS dan WIL Ditentukan Usai 1×24 Jam

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.-Dok.Sumeks.co-
Selanjutnya melakukan analisa atas peristiwa yang terjadi, kemudian dilakukan Tindakan lanjut dengan melakukan penyelidikan ataupun tidaknya.
"Untuk pasangan bukan suami istri itu sendiri saat ini berada di Satreskrim Polrestabes Palembang yang diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan penahanan 1X24 jam dan akan dipastikan statusnya," ungkap Kombes Pol Harryo, Selasa.
Sebelumnya diketahui, eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan insial JA digerebek di kamar kost bersama diduga sebagai WIL inisial MZ di Jalan Gotong Royong Gang Buntu Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Senin 23 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIB.
Meski sempat berjalan alot hingga hampir 4 jam, akhirnya pintu kamar kost tersebut berhasil didobrak anggota berbadan tegap.
BACA JUGA:Laporan Perzinahan Di-SP3, Mantan Sekwan OKU Selatan yang Digerebek Sudah Diintai Selama 3 Hari
BACA JUGA:Pengacara dan Istri Oknum ASN JA Kecewa Berat, Kasus Dugaan Perzinahan Di-SP3-kan
Meski mendapatkan perlawanan dan penolakan dari yang bersangkutan, namun keduanya digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: