INGAT, Wajib Tawaf Wada Sebelum Pulang Haji: Berikut Ketentuan dan Persiapan Barang Bawaan Jemaah Haji

INGAT, Wajib Tawaf Wada Sebelum Pulang Haji: Berikut Ketentuan dan Persiapan Barang Bawaan Jemaah Haji

Pentingnya Tawaf Wada dan Ketentuan Barang Bawaan Haji Sebelum Kembali ke Tanah Air--

Sumeks.co – Jemah Haji sebelum puang ke tanah air, salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji adalah Tawaf Wada, yakni tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. 

Tawaf Wada menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangkaian ibadah haji. Bagi jamaah yang meninggalkan Makkah tanpa melakukan Tawaf Wada tanpa alasan yang sah, mereka akan dikenakan dam atau denda. Dendanya menyembelih kambing. 

Hal ini menjadi penting untuk dipahami agar perjalanan ibadah haji menjadi sempurna dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Menurut Kementerian Agama (Kemenag),  Rabu ini yang akan datang, sejumlah jamaah haji Indonesia akan terjadwal pulang ke Tanah Air. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Media Center Haji (MC) 2025 Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, mengingatkan pentingnya melaksanakan Tawaf Wada bagi setiap jamaah yang hendak meninggalkan Makkah.

BACA JUGA:SUHU Panas Musim Haji 2025 Dilewati: Lebih dari 1,6 Juta Jemaah Haji Bersiap Tawaf Perpisahan

BACA JUGA:Penting! Jemaah Haji Jangan Lupa Tawaf Wada Sebelum Pulang Sesuai Jadwal

"Dalam waktu dekat, tujuh kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia dijadwalkan pulang ke Indonesia, di antaranya kloter pertama untuk embarkasi Ujung Pandang, Lombok, Pondok Gede, Surabaya, dan Jakarta, serta kloter dua yang meliputi embarkasi Surabaya dan Ujung Pandang," kata Dodo saat live youtube kemenag.

Dia menekankan bahwa Tawaf Wada adalah hal yang wajib dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Untuk itu, setiap jamaah diharapkan melakukan Tawaf Wada paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara. 

"Jika jamaah meninggalkan Makkah tanpa melaksanakan Tawaf Wada tanpa alasan yang dibenarkan, sesuai dengan ketentuan fikih, maka mereka akan dikenakan dam atau denda," tegasnya.

Meski Tawaf Wada adalah ibadah yang wajib bagi sebagian besar jamaah haji, terdapat beberapa kelompok jamaah yang dibebaskan dari kewajiban ini. Kelompok pertama adalah jamaah perempuan yang sedang dalam kondisi menstruasi atau nifas. 

Kondisi medis lain yang membebaskan jamaah dari Tawaf Wada adalah bagi mereka yang mengalami istihadah (darah selain menstruasi atau nifas), beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah.

Selain itu, jamaah yang mengalami tekanan psikologis berat, anak-anak, jamaah yang tertinggal dari rombongan, serta jamaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, juga diperbolehkan tidak melakukan Tawaf Wada. Namun mereka harus membayar dam.

Selain Tawaf Wada, jamaah haji juga harus mempersiapkan barang bawaan dengan baik sebelum kembali ke Tanah Air. Dodo Murtado juga mengingatkan kepada seluruh jamaah tentang ketentuan koper yang akan dibawa pulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: