Walid Ponpes Baturaja Bakal Lama di Penjara, Ada Sederet Pasal Siap Menjeratnya

Walid Ponpes Baturaja Bakal Lama di Penjara, Ada Sederet Pasal Siap Menjeratnya

Walid Ponpes Baturaja bakal lama di penjara, ada sederet pasal siap menjeratnya.--

SUMEKS.CO - Walid Ponpes di Baturaja ini bakal lama di penjara, sebab ada sederet pasal yang siap menjeratnya.

Ada satu santriwati yang sudah melaporkan Walid dengan nama asli FJ ke unit PPA Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU). 

FJ dipersangkakan telah melakukan persetubuhan dan/atau mencabuli anak dibawah umur.

Pasal yang bakal menjerat FJ yaitu pasal 81 dan/atau 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

BACA JUGA:MUI OKU Kecam Aksi Walid Cabuli Santriwati Sebagai Aksi Kebejatan Pribadi

BACA JUGA:Terungkap Walid Ponpes Baturaja Kabur ke Yogyakarta Berlagak Seperti Mahasiswa

Pasak 81 dan 82 ini ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

Apalagi korban santriwati ini masih berusia beliau, yaitu 13 tahun.

Usai mecuat kasusnya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten di Ogan Komering Ulu (OKU) ini kabur.

FJ pergi jauh ke pulau Jawa, namun jejak pelariannya terlacak unit resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Walid Baturaja, Bos Ponpes Cabuli Satriwati Sejak April 2025

BACA JUGA:Buron, Oknum Bos Ponpes di OKU Cabuli Santri Terciduk Dapat Julukan Walid

FJ berhasil ditangkap Kota Yogyakarta. 

"Ya betul unit resmob Singa Ogan yang mengamankan pada Selasa (3/6), " sebut PS Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, Aiptu Rasid dikonfirmasi Minggu (8/6).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: