Wamenkum: RUU KUHAP Harus Disahkan 2025, Demi Sinkronisasi dengan KUHP Baru 2026

Wamenkum: RUU KUHAP Harus Disahkan 2025, Demi Sinkronisasi dengan KUHP Baru 2026

Wamenkum Edward O.S. Hiariej menyampaikan urgensi pengesahan RUU KUHAP dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu 28 Mei 2025.--

SUMEKS.CO - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, menekankan pentingnya penyelesaian Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebelum tahun 2025 berakhir.

Hal ini disampaikannya dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Edward yang akrab disapa Eddy menegaskan bahwa RUU KUHAP memiliki kaitan erat dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Jika RUU KUHAP tidak disahkan sebelum tanggal tersebut, maka akan terjadi kekosongan hukum, terutama dalam hal prosedur hukum pidana.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," tegas Eddy.

Sebagai contoh, Eddy menyampaikan bahwa sejumlah pasal terkait penahanan dalam KUHAP lama tidak lagi berlaku pada 2026.

Hal ini membuat aparat penegak hukum kehilangan dasar hukum dalam melakukan penahanan, sehingga KUHAP baru harus segera diundangkan.

Ia memberikan ilustrasi bahwa dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun.

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

Namun, ketentuan ini tidak lagi relevan saat KUHP baru mulai berlaku. Dengan demikian, aparat hukum tidak bisa lagi melakukan penahanan berdasarkan ketentuan lama.

“Kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan mengacu pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi setelah 2 Januari 2026,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: