Praktik Pungli Jukir Merajalela di Palembang, Nanti Sanksi Tegas Pemerintah Kota dan Pihak Kepolisian

Praktik Pungli Jukir Merajalela di Palembang, Nanti Sanksi Tegas Pemerintah Kota dan Pihak Kepolisian

Polrestabes Palembang menindak pelaku jukir liar serta aksi premanisme dalam Operasi Sikat Musi I Tahun 2025.-Reigan.Sumeks.co-

"Kami data (juru parkir) dan diberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa telah membahas soal parkir liar dan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang masuk dalam prioritas pembenahan pemkot.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Bacok Jukir hingga Tewaskan Seorang Bocah di Depan minimarket Diduga Telah Diamankan

BACA JUGA:Parkir Bawah Stasiun LRT Demang Lebar Daun Palembang Dipatok Tarif Rp10 ribu, KAI Pastikan Jukir Liar

Wako Ratu Dewa mengevaluasi kinerja Dishub terkait kepentingan penertiban parkir liar agar tak menganggu kenyamanan masyarakat saat berbelanja dan menjawab keresahan warga.

Ratu Dewa pun menyoroti maraknya pungutan parkir liar di depan toko-toko serta minimarket yang memang lokasi tersebut sudah ditetapkan membayar retribusi langsung ke Dishub Palembang sebesar Rp300 ribu untuk pelayanan parkir gratis dan tidak memungut uang paksa.

Dirinya juga menginstruksikan agar Dishub Palembang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penindakan tegas keberadaan jukir liar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait