Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum Tegas Dampak Serius Karhutla PT Bintang Harapan Palma OKI

Edit gambar ukuran landscape karikatur dibli benerapa aktivis lingkungan dengan wajah emosi dan mengepalkan tangan tuntut tanggung jawab PT Bintang Harapan Palma perusahaan kebun sawit di OKI atas dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem dampak karhutla --
BACA JUGA:Dampak Karhutla, Tanaman Kayu-kayuan di Sepucuk OKI Ikut Terbakar, Tersisa 15 Persen
Sementara itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, gugatan perdata KLHK terhadap PT BHP terdaftar dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg.
Gugatan ini telah memasuki sidang ke-14 dengan agenda pemeriksaan pembuktian setelah upaya mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
Suasana sidang gugatan terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla atas nama tergugat PT Bintang Harapan Palma--
KLH dalam gugatannya, menuntut PT BHP untuk mengganti kerugian lingkungan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp677 miliar.
Kerugian ini terdiri atas tiga komponen utama, yakni biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp137 juta, kerugian ekologis senilai lebih dari Rp472 miliar, serta kerugian ekonomi pascakebakaran mencapai Rp205 miliar.
BACA JUGA:Dampak Efisiensi Siaga Posko Karhutla Hanya Dua Bulan, 2025 Lebih Kering
Kerugian ekologis yang dituntut meliputi berbagai aspek lingkungan hidup, antara lain kerusakan fungsi penyimpanan air, pengaturan tata air, pengendalian erosi, pembentuk tanah, pendaur ulang unsur hara, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan dan penurunan karbon.
Selain itu, KLH selaku pemohon gugatan juga menuntut pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi ekosistem di lahan yang terdampak kebakaran.
PT BHP sendiri diketahui mengelola lahan di kawasan gambut yang sangat rawan terbakar. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini berulang kali mendapat sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat karena dianggap lalai dalam pengendalian karhutla dan pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan.
Sumarlan menyebut bahwa, kasus ini seharusnya menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan di wilayah rawan bencana.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla di Wilayahnya, Polsek Indralaya Ogan Ilir Lakukan Pengecekan Mesin Pompa Air
Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan media untuk terus mengawasi dan mendorong akuntabilitas para pelaku industri perkebunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: