Unjuk Rasa Driver Ojol di Palembang, Desak DPRD Sumsel Ciptakan UU Teknologi Transportasi Online

Unjuk Rasa Driver Ojol di Palembang, Desak DPRD Sumsel Ciptakan UU Teknologi Transportasi Online.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ribuan driver Ojek Online (Ojol) dari berbagai komunitas dan paguyuban mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Selasa 20 Mei 2025.
Kedatangan driver Ojol dari berbagai organisasi menyampaikan aspirasinya dengan mendesak para wakil rakyat agar terciptanya Undang-undang tentang teknologi transportasi online.
Sehingga dengan itu agar dapat menjamin hak para pengemudi yang bekerja dilapangan salah satu aspirasi dari para driver.
BACA JUGA:Peserta Aksi Sweeping Driver Ojol yang Masih On-Bid di Jalan Kawasan DPRD Sumsel
BACA JUGA:Curhat Driver Ojol Palembang, Tetap On-Bid di Tengah Aksi Demo Serentak Demi Kebutuhan Hidup
"Kami ingin pemerintah berpihak kepada para driver Ojol agar dapat hidup sejahtera," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, M Asrul Indrawan, Selasa 20 Mei 2025.
Asrul menyebutkan, perjuangan para pengemudi ojol yang tergabung dalam Aliansi Ojol Palembang Bersinergi (AJPB) akan terus berjuang hingga ada keputusan mengenai nasib mereka.
Dalam tuntutannya, selain diterbitkannya UU tentang teknologi transportasi online juga sekaligus kejelasan status sebagai mitra. Dimana, para driver Ojol meminta adanya UU khusus yang mengatur ongkos standar sehingga tidak ada lagi program-program aplikator yang memberatkan pengemudi.
"Kita yakin pemerintah akan bersama Ojol dan meyakini Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodir tuntutan yang disampaikan serentak para driver dari Aceh hingga Papua hari ini," jelasnya.
BACA JUGA:Ojol Serentak Matikan Aplikasi Hari Ini Termasuk Palembang, Wanita Cantik Heran Soal Ini?
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa Kebangkitan Ojol Nasional di Palembang besok
Asrul menjelaskan, selama ini potongan yang diberikan pihak aplikasi terasa mencekik dan memeras para pengemudi yang bekerja dari pagi hingga malam.
Sebab, para Ojol R2 harus mendapat pemotongan biaya aplikasi 15-20 persen, hal ini berbeda dengan pengemudi R4 yang mendapat keringanan potongan hanya 5 persen.
"Apabila aplikator melanggar, pemerintah dapat menutup kantornya. Maka dari itu kita hari ini memastikan tuntutan kita sampaikan ke DPRD Sumsel," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: