Ini Pesan Bupati OKI kepada 490 PPPK Tahun 2025 yang Baru Dilantik

Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki melantik ratusan PPPK tahun 2024, di halaman Kantor Bupati, Selasa 20 Mei 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 490 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik oleh Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki.
Yakni bertempat di halaman Kantor Bupati, selasa 20 Mei 2025. Pada pelantikan ratusan PPPK ini turut dihadiri Forkopimda OKI.
Hadir Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH MH, Kasdim 0402/OKI-OI, Mayor CKE Jauhari, Ketua DPRD Kabupaten OKI Farid Sasongko serta sejumlah OPD lingkungan Kabupaten OKI.
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki mengatakan, kepada seluruh PPPK tahun 2024 yang dilantik, untuk menjadi ASN yang profesional dan teladan.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Prajab PPPK di Kota Palembang Segera Diterima Bertahap
BACA JUGA:Ratusan PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Besok Dilantik Bupati
"Kepada PPPK yang dilantik ini agar bisa melayani masyarakat dan membantu pemerintah daerah dalam pembangunan," ungkap Bupati OKI.
Lanjut dia, seluruh PPPK yang baru dilantik ini agar betul-betul bisa meningkatkan kapasitas kinerjanya.
"Kalau dahulu honorer dalam bekerja bisa dengan baik dan setelah diangkat dan dilantik ini untuk tetap bekerja lebih baik lagi," tegas Bupati.
Bupati OKI juga menyampaikan kepada seluruh PPPK yang dilantik untuk menunjukkan integritas dan loyalitas. Jangan semata-mata setelah dilantik berubah karena sudah dikontrak.
BACA JUGA:PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Dilantik Pekan Depan
BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim
Untuk diketahui, dijelaskan Muchendi, mengenai kontrak kerja sendiri ada poin-poinnya dan apabila dilanggar tentu ada sanksinya.
Jadi bisa mungkin dapat memutuskan kontrak kerja. Jadi kepada PPPK yang dilantik ini agar pahami tugas menjadi PPPK dan jabatan menjadi PPPK adalah amanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: