Usai Bobol Rumah Warga, 3 Resedivis Berhasil Diamankan Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir

Usai Bobol Rumah Warga, 3 Resedivis Berhasil Diamankan Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir

Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tindak pidana Curat ini, dialami oleh korban Suparno, 20 tahun, warga Dusun III RT 005 Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, SH mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berdasarkan LP/ B-40/V/2025/Sumsel/Res Ogan Ilir/SEK PML, tanggal 18 Mei 2025.

Adapun kronologi kejadian, dimana pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Curat di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan. 

BACA JUGA:Tak Kenakan Helm Saat Razia KRYD Malam Libur Polsek Pemulutan Ogan Ilir, Pengendara Hanya Ditegur Humanis

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Kembangkan Ternak Ikan Dukung Program Ketahanan Pangan

Perbuatan itu dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni, Krisna Saputra alias Abok, 20 tahun, Supriyanto alias Yanto, 21 tahun, dan Ariansyah alias Ari alias Sasah, 26 tahun. 

Pencurian ini dilakukan ketiga pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban, dengan memanjat melalui celah terali atas bagian depan rumah, lalu kemudian masuk.

Saat berhasil masuk rumah korban, para pelaku lalu mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Stylo Nopol BG 6562 TAC warna hijau tahun 2025, berikut STNK dan kunci kontak (remote).

Kemudian, para pelaku juga berhasil membawa kabur dua unit HP merek Oppo A3x warna purple dan merek Samsung Galaxy A02s warna hitam.

BACA JUGA:Dinilai Meresahkan Masyarakat, Polsek Pemulutan Ogan Ilir Pasang Banner Setop Premanisme dan Waspada 3C

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla

"Para pelaku keluar melalui pintu terali bagian depan, yang saat itu korban sedang tidur," terangnya, Senin, 19 Mei 2025.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 11.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait