Wawancara Rifin Dendeng Ilegal Mahasiswa Perawat Minta Maaf, Motifnya Pasien Membuatnya Terhibur

Wawancara Rifin Dendeng ilegal mahasiswa perawat minta maaf, motifnya pasien membuatnya terhibur. foto: Disa Mahdalena/pratiwinovi.official. --
Wawancara Rifin Dendeng ilegal mahasiswa perawat minta maaf, motifnya pasien membuatnya terhibur. foto: Disa Mahdalena/pratiwinovi.official. --
Teh Novi yang aktivis sosial ini menduga wawancara itu dilakukan mahasiswa (Aper) yang praktik di RSJ tersebut.
Seperti diketahui Rifin Dendeng dibawa Teh Novi atau Pratiwi Noviyanthi dari Palembang ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis atas sakitnya, selain ODGJ Rifin juga mengalami implan yang pecah.
“Kok bisa video klien saya di rumah sakit jiwa disebarluaskan di sosial media????,” tanya Teh Novi yang mantan Pramugari itu di akunnya PratiwiNovi.Official.
BACA JUGA:Cerita Ibu Rifin Dengdeng ODGJ Nyentrik Palembang, Alami Depresi Usai Dukun Pesugihan Meninggal
BACA JUGA:Implan Pecah, Rifin Dendeng Dibawa Teh Novi Buat Diobati Bukan Untuk Dieksploitasi
“Katanya ada kode etik rumah sakit????, sedangkan yang share adalah Aper di RSJ tersebut, gimana data privasi pasien dijaga kalau kaya gini????,” tanya Teh Novi lagi.
“Iya ini gimana katanya di dalem gak boleh di video??,” tanya pemilik akun@junariah di kolom komentar video diunggah Teh Novi.
“Bener kita aja cuma di depan halaman ditegor,” jawab Teh Novi.
“Usut tuntas Teh Novi, jangan sampai nanti kita lagi yang digoreng² netizen,” cetus @Dhea Puspita.
BACA JUGA:Bukan Hanya Rifin Dengdeng, Berikut Deretan Rekam Jejak Teh Novi Aktivis Sosial Bak Cahaya Bagi ODGJ
“Kayaknya itu adek mahasiswa kesehatan ya teh, yang video?,” tebak @jeyuk_ni.
“iya betul emang gak boleh kak, even vc an pun gaboleh. ini yang take n post mahasiswi pkl, ada2 aja kelakuan hadeh,” sesal akun@S.
Teh Novi kemudian share aturan di Undang-Undang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009): Pasal 57 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.” c. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008): Jika informasi pasien dipublikasikan di internet atau media sosial tanpa persetujuan, itu bisa masuk kategori penyebaran data pribadi tanpa hak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: