Usai Mencuri di Rumah Anggota Polisi, Pria Berambut Pirang Ditangkap Tim Panther Polsek Pemulutan Ogan Ilir

Pelaku pencurian di rumah anggota polisi, saat diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. --
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: