Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara yang Sudah Inkrah, Terbanyak Kasus Narkotika

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara yang Sudah Inkrah, Terbanyak Kasus Narkotika

Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silahahi, memimpin pemusnahan barang bukti terhadap 103 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Aula Kejari Ogan Ilir, Selasa, 29 April 2025.--

Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Ogan Ilir, Dani Dwi Yanuar menjelaskan, dari 103 perkara yang inkrah ini terdiri dari 45 kasus narkotika, 44 perkara orang dan harta benda.

"Serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 14 perkara," jelasnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana umum, yang sudah inkrah sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait