Ratusan Ribu Baby Lobster Bernilai Rp38 Miliar Diselundupkan di Perairan Palembang-Jambi Digagalkan

Ratusan Ribu Baby Lobster Bernilai Rp38 Miliar Diselundupkan di Perairan Palembang-Jambi Digagalkan

Ratusan Ribu Baby Lobster Bernilai Rp38 Miliar Diselundupkan di Perairan Palembang-Jambi Digagalkan satgas gabungan saat diangkut dengan speedboat.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Danlanal Palembang mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan ABK dan masih dalam pemeriksaan Lanal Palembang, untuk pendalaman terkait kasus tersebut.

"Speedboat itu diduga mau melakukan sit to sit transfer barang bukti baby lobster ke kapal lainnya, yang dideteksi penyelundupannya hendak ke luar negeri," tegasnya.

BACA JUGA:TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.640 Ekor Benih Baby Lobster Tujuan Singapura, Amankan 4 Orang Kurir

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan 37.804 Ekor Baby Lobster Senilai Rp5,6 Miliar yang Diselundupkan Melalui Palembang

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syafril, menjelaskan bahwa total benih baby lobster dari 72 box Styrofoam itu sebanyak 383.615 ekor.

Per ekor lobster jenis pasir seharga Rp 100 ribu, sedangkan jenis mutiara Rp 150 ribu per ekor, dan untuk jenis bambu belum bisa dipastikan harganya.

"Karena baru ditemui, tapi diperkirakan harganya tidak kurang dari Rp 100 ribu per ekor. Jadi apabila ditotalkan kerugian negara, berada di angka sekitar Rp38 miliar lebih," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait