Buat Kekacauan di Masa Tenang PSU, Polres Empat Lawang Tahan Seorang Warga dan Oknum Kades

Buat Kekacauan di Masa Tenang PSU Polres Empat Lawang Tahan Seorang Warga dan Oknum Kades.-Foto: dokumen/sumeks-
EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Polres EMPAT LAWANG menahan 2 orang yang telah membuat kekacauan pada masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada EMPAT LAWANG beberapa hari lalu.
Kedua warga yang ditahan pada Jumat 18 April 2025, menindaklanjuti atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Masing-masing warga bernama Arpan dan Marzuki Amin alias Zuki selaku oknum Kepala Desa (Kades) Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Sebelumnya, saling membuat laporan polisi sehingga keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.
BACA JUGA:PSU Empat Lawang, Kapolda Sumsel Tinjau Langsung 2 TPS: Alhamdulillah Aman dan Lancar
Kasus ini berawal viralnya video Arpan, yang mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Arpan yang merupakan saksi dari paslon nomor urut 01 H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), dalam video itu awalnya menanyakan soal logistik PSU Pilkada Empat Lawang.
“Izin komandan kabarnyo surat suara sudah sampai,” katanya dalam video.
Kemudian dia bertanya lagi, “Izin lagi komandan, boleh kotak suara tersebut diletakkan di TPS, tapi dijawab menunggu konfirmasi dari pimpinan dulu.
BACA JUGA:Tiba di Lapangan Pemkab, Kapolda Sumsel Langsung Pantau Proses PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Polres Empat lawang Gelar Rakor Kesiapsiagaan dan Penegakan Hukum PSU
"Saat saya salaman dan mau pamit pulang, tiba-tiba kepala desa sampai dan memarkir motornya. Tiba-tiba mengeroyok saya,” terangnya dalam video.
Arpan mengalami luka di bagian leher. Lalu, didampingi tim kuasa hukum, dia melapor ke Polres Empat Lawang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: