Tekan Penggunaan Senjata Tajam di Wilayah Hukumnya, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Gencar Berikan Imbauan

Personel Polsek Tanjung Batu saat melakukan patroli dialogis dan imbauan larangan penggunaan senjata tajam dan Senpi rakitan. --
Tekan Penggunaan Senjata Tajam di Wilayah Hukumnya, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Gencar Berikan Imbauan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli dialogis dan imbauan langsung kepada warga.
Patroli dialogis dan imbauan yang digelar Polsek Tanjung Batu ini, khususnya untuk penggunaan senjata tajam yang kerap meresahkan warga.
Kegiatan ini juga untuk menekan angka tindak pidana penganiayaan, yang kerap melibatkan penggunaan senjata tajam di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 13 April 2025, dengan menyasar sejumlah titik rawan dan pemukiman masyarakat.
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Pimpin Razia di Malam Libur, Antisipasi Tindakan Kejahatan di Wilayah Rawan
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerjasama Kebun Semangka
Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tanjung Batu memberikan edukasi kepada warga agar tidak lagi membawa atau menggunakan senjata tajam.
Senjata tajam yang dimaksud adalah segala jenis, seperti, pisau, parang, maupun senjata api rakitan, dalam aktivitas sehari-hari.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr Syaparudin Akso menyampaikan, bahwa penggunaan senjata tajam secara sembarangan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Selain itu, penggunaan senjata tajam dan juga Senpi rakitan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengecekan dan Perawatan Kebun Pangan Lestari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: