Gara-Gara Curi Buah Kelapa, Pria di Ogan Ilir Harus Meringkuk di Tahanan Polsek Indralaya

Gara-Gara Curi Buah Kelapa, Pria di Ogan Ilir Harus Meringkuk di Tahanan Polsek Indralaya

Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir terpaksa diamankan Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, usai tertangkap tangan mencuri buah kelapa. --

Gara-Gara Curi Buah Kelapa, Pria di Ogan Ilir Harus Meringkuk di Tahanan Polsek Indralaya

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial I, 35 tahun, warga Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Penangkapan pria berinisial I ini, setelah sebelumnya tertangkap tangan mencuri puluhan buah kelapa. 

Kini, pelaku telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir

Kejadian bermula saat korban, Syahril Rahman, 45 tahun, warga Kelurahan Indralaya Raya, melaporkan kehilangan buah kelapa dari kebunnya. 

BACA JUGA:Polsek Indralaya Terima Titipan 20 Sepeda Motor, dari Masyarakat dan Mahasiswa di Ogan Ilir yang Sedang Mudik

BACA JUGA:Ikut Serta Panen Jagung di Desa Lorok Ogan Ilir, Kapolsek Indralaya Harapkan Bisa Dorong Kemandirian Pangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka. 

Tersangka diamankan polisi, saat berada di wilayah Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 43 buah kelapa, satu unit becak motor (bentor) Honda Megapro warna hitam, dan satu bilah parang.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Polsek Indralaya Gelar Patroli Hunting, Antisipasi Kejahatan di Malam Libur, Setiap Orang dan Barang Diperiksa

BACA JUGA:Polsek Indralaya Lakukan Pengamanan Salat Tarawih di Masjid Muhajirin Indralaya Indah Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait