Informasi Beredar Tak Benar, Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan

Informasi Beredar Tak Benar, Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permintaan penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines--

sumeks.co-– Menanggapi maraknya pemberitaan di media massa serta berbagai unggahan di media sosial terkait rencana peluncuran maskapai baru bernama Indonesia Airlines, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memberikan pernyataan resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

Hingga saat ini, pihak Ditjen Hubud belum menerima pengajuan dokumen perizinan apapun dari entitas usaha yang mengatasnamakan diri sebagai Indonesia Airlines.

Tidak ada permohonan terkait pendirian perusahaan penerbangan niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan yang telah masuk ke instansi tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa sampai hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permintaan penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.

BACA JUGA:Banjir Promo! Tiket Pesawat dan Bus Mudik Lebaran 2025 dari Sumatera Mulai Rp100 Ribuan, Ini Rinciannya!

BACA JUGA:Skiplagging: Trik Berburu Tiket Pesawat Murah untuk Mudik Lebaran 2025, Apakah Aman?

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan layanan angkutan udara niaga berjadwal harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat administratif, teknis, serta operasional secara lengkap.

Maskapai juga diwajibkan memiliki AOC sesuai dengan ketentuan dalam PM 33 Tahun 2022 mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperkenankan mengoperasikan layanan penerbangan berjadwal di wilayah udara Indonesia.

BACA JUGA:Tergiur Tiket Penerbangan Pesawat Murah, Uang Ratusan Juta Rupiah Dibawa Kabur Rekan Bisnis

BACA JUGA:Naik Pesawat Garuda Kamu Bisa Pilih Mau Duduk Dimana Tapi Tidak Gratis, Kalau Disamping Pilot Berapa?

“Dokumen-dokumen tersebut adalah syarat mutlak demi menjamin keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan bagi seluruh penumpang,” jelas Lukman.

Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan secara ketat terhadap seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia.

Langkah ini diambil guna memastikan setiap operator telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar keselamatan penerbangan internasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: