Akun Medsos Ini Narasikan Skandal Korupsi Ratusan Miliar Rupiah PT Semen Baturaja, Warganet: Usut Tuntas

Akun Medsos Ini Narasikan Skandal Korupsi Ratusan Miliar Rupiah PT Semen Baturaja, Warganet: Usut Tuntas--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (Persero) TBK kembali mencuat, usai beberapa akun media sosial memposting beberapa unggahan perihal adanya dugaan dana ratusan miliar rupiah disalahgunakan sejak tahun 2017.
Seperti dilihat dari unggahan akun media sosial Palembang Brother, Senin 17 Maret 2025 menuliskan narasi terkait kembali mencuatnya dugaan korupsi di tubuh PT Semen Baturaja.
"Kasus Korupsi PT Semen Baturaja Mencuat, Dana Ratusan Miliar Diduga Disalahgunakan Sejak Tahun 2017," begitu narasi yang ditulis dan diunggah oleh akun medsos tersebut.
Tentunya, narasi tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet diantaranya yang menyebutkan bahwa korupsi semakin merajalela hingga meminta pihak Kejati Sumsel diusut tuntas.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Dari catatan redaksi, kasus yang dimaksud bermula dari penyidikan korupsi terkait distribusi dan pengelolaan semen yang melibatkan anak perusahaan PT Semen Baturaja yaitu PT Baturaja Multi Usaha (BMU) periode tahun 2017-2021.
Berikut adalah rekam jejak penyidikan perkara hingga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menahan 2 orang tersangka mantan petinggi PT BMU Laurencius Sianipar serta Budi Oktarita hingga dijatuhi pidana penjara pada 2023 silam.
Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus kembangkan kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja.--
Bermula, pada April tahun 2023, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor PT Semen Baturaja dan PT BMU di Palembang.
Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyimpangan, dalam distribusi dan pengelolaan semen yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pada saat itu, penyidikan awal mengarah pada penetapan dua tersangka, yaitu Ir. Laurencus Sianipar, mantan Direktur PT BMU, dan Budi Oktarita, mantan Kepala Bagian Keuangan PT BMU.
Keduanya oleh JPU Kejati Sumsel saat itu didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
BACA JUGA:Rp2,6 Miliar Uang PT Semen Baturaja untuk Bisnis Pribadi Tersangka, Mau Untung Malah Buntung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: