Kelainan Seksual pada Benda Mati Jadi 'Hobi' Gilang Bungkus hingga Kini Berulah Lagi, Modusnya Sama

Kelainan Seksual pada Benda Mati Jadi 'Hobi' Gilang Bungkus hingga Kini Berulah Lagi, Modusnya Sama

Kelainan Seksual Pada Benda Mati Jadi 'Hobi' Gilang Bungkus Hingga Kini Berulah Lagi, Modusnya Sama--

BACA JUGA:Ortu Siswi Korban Predator Anak Oleh Agus Oknum Guru Musik Belum Berani Speak Up, Heriyadi: Masih Trauma

BACA JUGA:Predator Anak Panti Asuhan Kunciran Tangerang Ditangkap Saat Belanja di Pasar Empat Lawang

Setelah kasusnya viral, Universitas Airlangga memberikan klarifikasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait Gilang dan mengambil tindakan tegas.

Gilang akhirnya ditangkap oleh polisi di Kalimantan dan diproses secara hukum di Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten asusila serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Dan akhirnya pada Maret tahun 2021, Gilang Bungkus divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Sekedar catatan, kasus Gilang Bungkus menjadi contoh bagaimana pelecehan seksual bisa terjadi dalam bentuk manipulasi psikologis dan tidak selalu berupa kontak fisik. 

Kasus ini juga menunjukkan kekuatan media sosial dalam mengungkap kejahatan dan memberikan ruang bagi korban untuk berbicara.

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan kesadaran terhadap modus-modus pelecehan yang semakin beragam. 

Banyak pihak, termasuk akademisi dan aktivis, mendorong peningkatan edukasi tentang consent (persetujuan dalam hubungan sosial dan seksual) serta perlindungan korban.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus pelecehan baru yang mungkin muncul, serta lebih berani melaporkan kejadian serupa agar tidak ada lagi korban di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: