Pemilik Mobil Nopol Lampung Ini Kepergok Buka Paksa Gembok Ban Milik Dishub, Parkir Depan RSMH Palembang

Pemilik Mobil Nopol Lampung Ini Kepergok Buka Paksa Gembok Ban Milik Dishub Parkir Depan RSMH Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pemilik mobil kepergok membuka paksa gembok ban milik Dishub Kota Palembang, saat parkir sembarangan di depan RSMH Palembang, Rabu 12 November 2025.
Hal demikian, diketahui saat petugas Dishub Palembang melakukan penertiban di Jalan Jendral Sudirman dan sekitarnya.
Kendaraan roda empat yang parkir sembarangan atau di bahu jalan, bannya digembok bahkan digembosi.
Namun demikian, pengendara mobil Toyota Innova warna putih dengan nopol kendaraan asal Lampung, nomor polisi BE 1232 RW kedapatan membuka sendiri gembok ban mobilnya.
BACA JUGA:Terus Ngeyel, Dishub Palembang Tindak Tegas Puluhan Mobil yang Parkir di Jalan Madang Samping RSMH
"Ya bener. Seorang pengendara mobil tertangkap basah ngelepasi konci roda dewek. Nomor polisi BE 1232 EW," ungkap Kadishub Palembang, Agus melalui Kabid Dalops, AK Juliansah Rabu 12 Maret 2025.
Pihaknya akan tetap memberikan tindakan tegas, bagi siapa saja yang melanggar peraturan Daerah serta mengakibatkan kemacetan lantaran memarkirkan kendaraannya bukan pada tempat yang ditentukan.
"Rencananya besok, pengendara itu akan ke kantor. Informasinya akan meminta maaf," katanya.
Meskipun begitu, tindakan serta sanksi tetap akan dijalankan bagi pengendara melanggar.
BACA JUGA:12 Kendaraan Digembok Dishub Palembang, Jukir Liar Disanksi Tipiring
"Nanti, kita lihat itikad baik pengendara. Lantaran Konci roda rusak akibat dibuka paksa," ujarnya.
Ke depannya, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: