BRI Dukung Penuh Kebijakan Penempatan 100 Persen DHE, Perkuat Ekonomi Indonesia dan Stabilitas Rupiah

BRI siap mendukung penuh implementasi PP No. 8 Tahun 2025 dengan menyediakan layanan perbankan yang optimal untuk eksportir, memperkuat ekonomi Indonesia, dan menjaga stabilitas rupiah.--
SUMEKS.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menunjukkan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Regulasi ini mewajibkan eksportir yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas di dalam negeri serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.
Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional dan membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:BRI Kembali Hadirkan Mudik Aman Bersama BUMN 2025, Fasilitasi Ribuan Pemudik dengan 170 Bus
"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Agus dalam sebuah pernyataan resmi.
BRI optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.
Sebelumnya, dana DHE yang ditempatkan di luar negeri kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil di dalam negeri. Hal ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, BRI juga menyampaikan bahwa dengan peningkatan simpanan valuta asing (valas) di perbankan nasional, stabilitas nilai tukar rupiah akan semakin terjaga. Dampaknya, daya saing ekonomi Indonesia di pasar global akan semakin kuat.
BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerja Sama Strategis dalam Digitalisasi Layanan Perbankan
Keterlibatan BRI sebagai lembaga perbankan yang mendukung implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.
Sebagai bagian dari dukungannya terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang dapat mempermudah eksportir dalam mengelola DHE. Beberapa layanan tersebut antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: