Roy Riady Tegaskan Uang Negara Jebol Jika Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Tempino Tidak Diusut Tuntas

Kajari Muba Roy Riady tegaskan uang negara jebol jika kasus ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino tidak diusut tuntas.--
BACA JUGA:Penahanan HA Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra, Kajari Muba Tegas Katakan Ini
Sementara ini Kejari Muba baru menetapkan 2 tersangka, yaitu HA, direktur Kms H Abdul Halim Ali atau Haji Halim selaku direktur PT SMB (swasta) dan Amin Mansyur (AM) yang kini bukan pejabat di BPN, dia sekarang dosen kenotariatan.
Uang negara jebol jika kasus ganti rugi lahan jalan tol Betung-Tempino tidak diusut tuntas.--
Kajari Muba menyebut AM ini sebagai orang yang sejak dulu tahun 2006 adalah Kasi Pengukuran di BPN Muba.
Kajari Muba Roy Riady menyebut AM dan HA melakukan "permufakatan jahat" untuk mendapatkan ganti rugi lahan untuk jalan tol Betung Tempino seluas 134 hektar dibantu oknum pejabat di Muba.
Memang AM ini dulunya adalah pejabat di kantor BPN Muba, namun itu sudah lama, yaitu di periode 2002-2008.
Sedangkan kasus ini baru merebak akhir tahun 2024, ketika ada pengumuman panitia pengadaan tanah di 2 desa, yaitu desa Peninggalan dan desa Simpang Tungkal, soal ganti rugi tahan untuk jalan tol jalan tol Betung-Tempino.
Jaksa mengusut kasus ini karena yakin bahwa tanah yang diganti rugi itu bukan milik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dimana haji Halim sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Jaksa yakin Haji Halim bukan pemilik lahan yang berhak kena ganti rugi pembangunan jalan tol di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal di akhir tahun 2024 lalu.
Ganti rugi lahan itu sudah diumumkan panitia pengadaan tanah nomor 285 dan 343, untuk lahan tanah di 2 desa tersebut, pada bulan Oktober 2024 dan Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: