UPDATE, Kasus Korupsi Izin Kebun Musi Rawas: Mantan Kepala dan Sekretaris BPMPTP Kembali Diperiksa

Tersangka kasus korupsi izin kebun musi rawas kembali diperiksa.-foto: dok-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berbeda dengan Ridwan Mukti dan Effendi Suyono, dua tersangka korupsi izin kebun Musi Rawas lainnya, mantan Kepala dan Sekretaris BPMPTP Saiful Idna serta Amrullah diperiksa penyidik di Kejati Sumsel.
Update lanjutan kasus korupsi izin kebun musi rawas yang menjerat Ridwan Mukti.-foto: dok-
Keduanya dijemput dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang sebagai lanjutan pemeriksaan sebagau tersangka kasus korupsi izin kebun oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel pada Selasa kemarin.
"Dua tersangka lainnya mantan Kepala dan Sekretaris BPMPTP tetap dijemput dan diperiksa penyidik di Gedung Kejati Sumsel," ungkap Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi Rabu 5 Maret 2025.
Dikatakan Vanny, para tersangka bukan diperiksa secara terpisah di kasus korupsi izin kebun Musi Rawas.
Itu karena dua tersangka mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan Direktur PT DAM kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk diperiksa di Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo
Sehingga, dikatakan Vanny tim penyidik terpaksa jemput bola memeriksa keduanya di Rutan Pakjo Palembang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk dua tersangka Saiful Idna dan Amrullah yang diperiksa di Kejati Sumsel, Vanny menerangkan dijemput dan mulai diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.
"Untuk jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, masing-masing tersangka diajukan sebanyak 30 an pertanyaan," ujar Vanny.
Sementara itu, dari pantauan pemeriksaan tersangka di gedung Kejati Sumsel tersangka Saiful Idna dan Amrullah turun dari gedung Kejati Sumsel usai diperiksa sekira pukul 16.30 WIB sore.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: