Camat Jadi Tersangka, Pemkab OKI OKI Tunjuk Plt Camat Petir dan Mesuji Makmur

Camat Jadi Tersangka, Pemkab OKI OKI Tunjuk Plt Camat Petir dan Mesuji Makmur

Jabatan Camat ditunjuk Plt, pejabatnya ditetapkan tersangka Kejari OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Pihak kami sudah menyiapkan surat untuk Kejari OKI dan akan dilayangkan besok, mengenai dasar hukumnya," ujarnya. 

Lalu lanjutnya, saat ini untuk keempat ASN ini baru ditetapkan sebagai tersangka sehingga belum diketahui proses selanjutnya. Oleh karena itu akan menyurati Kejari OKI untuk kepastian hukumnya. 

BACA JUGA:Camat IT 3 dan Kalidoni Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam

BACA JUGA:Camat Gandus dan Kertapati Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan empat orang tersangka pada perkara tindak pidana korupsi adanya Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal.

Yakni pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, Rabu 26 Februari 2025.

Penetapan keempat tersangka ini yaitu IT merupakan Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. H merupakan Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora. 

Kemudian M yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022. Dan AS yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.

BACA JUGA:Camat Alang-alang Lebar dan Sukarami Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam

BACA JUGA:Camat Ilir Timur I dan II Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, untuk penetapan keempat tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan.

Jadi dari perkembangan itu, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Pada kasus ini dari adanya alat bukti yang cukup, yaitu berdasarkan keterangan 52 orang saksi, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Prov Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 Tanggal 21 Februari 2025 terdapat kerugian keuangan negara," jelas Kasi Intel. 

Kasi Intel menyebut, pada perkara ini dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916,- atau satu miliar lebih. 

BACA JUGA:Camat Ilir Barat I dan II Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: