Pemungutan Suara Ulang Empat Lawang Hari Sabtu, Tanggal Yang Beredar di Medsos 25 April, Tapi Ini Faktanya?

Pemungutan Suara Ulang Empat Lawang Hari Sabtu, Tanggal Yang Beredar di Medsos 25 April, Tapi Ini Faktanya?

Pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten Empat Lawang hari Sabtu dan tanggal yang beredar di medsos 25 April 2025 tapi ini faktanya?--

Sementara HM Alfajri Zabidi, Kepala Badan Kesbangpol Sumsel siap membantu soal anggaran PSU di Empat Lawang.

BACA JUGA:Pilkada Lawan Kotak Kosong di Empat Lawang ‘Bubar’ Hanya Gara-gara ‘Koki Pemilu’ Salah Hitung 2 Periode

BACA JUGA:Pilkada Lawan Kotak Kosong di Empat Lawang ‘Bubar’ Hanya Gara-gara ‘Koki Pemilu’ Salah Hitung 2 Periode

“Kita siap bantu, supaya PSU Empat Lawang sukses," kata Alfajri, Kamis, 27 Februari 2025.

Alfajri juga mengungkapkan kalau Gubernur Sumsel H Herman Deru sudah menginstruksikan untuk menyiapkan co-sharing yang dibutuhkan untuk anggaran PSU di Empat Lawang. 

“Intinya Pemprov Sumsel siap back up," katanya.

Seperti diberitakan, dari total 26 kabupaten/kota yang akan mengadakan PSU memang butuh anggaran yang sangat besar, dan Pemkab seperti tidak cukup anggaran untuk melaksanakan PSU itu.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Empat Lawang Ulang, Joncik-Arifai : Tiada Kata Selain Menang!

BACA JUGA:Tunggu Jadwal PSU, Polda Sumsel Hitung Jumlah Personil Polisi Amankan Pilkada Ulang di Empat Lawang

PSU ini sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dibacakan belum lama ini. Dari 26 daerah yang diperintahkan MK untuk melakukan PSU itu 2 diantaranya terjadi di Pilkada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Terungkap ada 18 daerah yang belum siap anggaran PSU-nya, termasuk kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Pantauan sumeks.co, rapat kerja Komisi II DPR membahas soal anggaran PSU itu berlangsung di gedung Parlemn Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Tunggu Jadwal PSU, Polda Sumsel Hitung Jumlah Personil Polisi Amankan Pilkada Ulang di Empat Lawang

BACA JUGA:Pilkada Ulang di Kabupaten Empat Lawang, KPU Sumsel Canangkan Pelaksanaan 60 Hari Pasca Putusan MK

Hadir saat pembahasan itu dari KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Wamendagri Ribka Haluk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: