Kejati Sumsel Segera Rampungkan Penyidikan Korupsi YBS Menjerat Tersangka Harobin Mustofa Cs

Kejati Sumsel Segera Rampungkan Penyidikan Korupsi YBS Menjerat Tersangka Harobin Mustofa Cs

Kejati Sumsel Segera Rampungkan Penyidikan Korupsi YBS Menjerat Tersangka Harobin Mustofa Cs-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak lama lagi, penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang bakal segera dirampungkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus.

Pasalnya, pada Senin 24 Februari 2025 lusa kemarin tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah melakukan tahap I berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 26 Februari 2025 membenarkan saat penyidikan perkara yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs sedang tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi penyidikan perkara ini rampung, karena masih dalam penelitian kelengkapan sebelum dinyatakan P-21," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Herman Togel Kembali Disebut-Sebut Sebagai Penghubung Oknum BPN Palembang Lainnya Dalam Penerbitan Sertifikat

BACA JUGA:Herman Togel Disebut Usman Goni Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset YBS, Siapakah Herman Togel?

Dari informasi yang ia terima, bahwa pada Selasa 25 Februari 2025 kemarin berkas tersangka Harobin Mustofa Cs dikembalikan lagi ke jaksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Sehingga, lanjut Vanny saat ini hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas penyidikan perkara sebelum dinyatakan rampung untuk kemudian dilakukan tahap II.


Selain Harobin Mustofa Cs, Kejati Bidik Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus korupsi Jual Aset Pemda--

"Setelah nantinya dinyatakan lengkap, selanjutnya hanya tinggal dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," tandasnya.

Sebelumnya, lebih dari puluhan nama diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang mana diantaranya turut diperiksa mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison.

Bupati Muara Enim terpilih tersebut, dipanggil dan diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Edison diperiksa bersama dengan 6 saksi lainnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang selama kurang lebih 5 jam.

BACA JUGA:Santai Tanggapi Isu Keterlibatan, Edison Akui Turut Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: