Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang Sebagai Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2019-2023

Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang Sebagai Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2019-2023

TAHAN : Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah melalui pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri (Kejari) MUARA ENIM akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Rasti Oktaviani, yang menjabat sebagai bendahara desa setempat, yang kini disangkakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya Kejari Muara Enim telah menetapkan Samsirin, mantan Kepala Desa Petanang, sebagai tersangka utama yang saat ini sudah ditahan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Rasti Oktaviani dalam perkara ini.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Periode 2025-2030 Ajak Semua Pihak Wujudkan Visi MEMBARA

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,2 M, Kejari Muara Enim Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana APBDes Desa Petanang

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH dan Kasi Datun Mayorudin Febri SH MH, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Rasti Oktaviani dan Samsirin.

Tindakan yang dilakukan oleh keduanya termasuk adanya pembelanjaan barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya penggunaan kas desa yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606 juta. Selain itu, ditemukan juga sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa, dengan total mencapai Rp538 juta,” jelas Anjasra.

Lebih lanjut, ditemukan juga belanja barang fiktif senilai Rp56,5 juta, pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta, dan kekurangan volume pekerjaan fisik yang bernilai Rp2,9 juta.

BACA JUGA:UGK 13 Bidang Tanah untuk Jalan Tol Junction Palembang & Ruas Simpang Indralaya-Muara Enim Dibayarkan

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Terpilih Jalani Tes Kesehatan Menjelang Pelantikan

Perbuatan yang dilakukan oleh Rasti Oktaviani sejak tahun 2019 hingga 2023 ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Anjasra menambahkan, meskipun Kepala Desa Samsirin yang menikmati hasil dari tindak pidana ini, namun peran bendahara desa dalam mengelola dana desa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawabnya, karena banyak tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada dan bahkan bersifat fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: