PN Palembang Terima Gugatan Class Action oleh Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju

PN Palembang Terima Gugatan Class Action oleh Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju

Para pensiunan Pertamina Unit II Plaju berjuang untuk hak mereka melalui gugatan class action terhadap PT Pertamina, demi keadilan atas tanah kavling yang telah lama tertunda.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menerima gugatan class action yang diajukan oleh Paguyuban Putra Putri Pensiunan Pertamina Unit II Plaju (YP3).

Gugatan ini diajukan terkait dengan permasalahan hukum yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan tanah kavling di Km 7 Sukarame Palembang yang sebelumnya dijual kepada pegawai Pertamina Unit II yang kini telah pensiun.

Gugatan dengan nomor perkara 344/Pdt.G/2024/PNPlg ini diterima pada tanggal 11 Februari 2025 dan selanjutnya, PN Palembang telah menjadwalkan sidang pertama.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, pihak pengadilan mengeluarkan pengumuman dan pemberitahuan kepada para pensiunan Pertamina atau ahli waris pemilik tanah kavling yang berada di Km 7 Sukarame Palembang.

BACA JUGA:Grand Atyasa Beri Tali Kasih untuk Korban Lift Barang Ambruk

BACA JUGA:PLN UP3 Ogan Ilir Siap Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

Gugatan ini berawal dari perbuatan yang dianggap melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) beserta anak perusahaannya, Pertamina International Refinery Unit III Plaju.

Kasus ini bermula dari penjualan tanah kavling di Km 7 Sukarame kepada para pegawai Pertamina Unit II Plaju yang sudah lunas pembayarannya.

Namun, tanah yang dijual tersebut tidak dikelola atau diurus dengan baik, dan pengelolaannya terbengkalai oleh Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina Unit II (YP3).

Meskipun tanah kavling tersebut telah dibeli dan dilunasi oleh para pegawai, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, mereka tidak dapat menikmati atau menempati tanah tersebut sesuai dengan janji yang telah diumumkan oleh pihak YP3.

BACA JUGA:Komisaris Utama Pusri Lakukan Tinjauan Langsung untuk Pastikan Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi

BACA JUGA:86 Ribu Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji, Jadwal Pelunasan hingga 14 Maret 2025

Hingga kini, pengelolaan tanah tersebut tidak ada kejelasan, yang menyebabkan para pensiunan Pertamina dan ahli waris mereka merasa dirugikan.

Para pensiunan yang menjadi korban pembiaran ini telah mencoba untuk mendapatkan tanggung jawab dari pihak PT Pertamina (Persero) dan YP3, namun hingga saat ini, pihak Pertamina enggan mengakui kewajiban dan tidak bersedia memberikan ganti rugi atas penjualan tanah kavling tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: