TERSANGKA, KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Beri Suap

TERSANGKA, KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Beri Suap

KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Pemberian Suap--

BACA JUGA:Profil Lengkap Hasto Kristiyanto, Sarjana Teknik Kimia yang Menjadi Politikus Tulen PDIP, Kini Resmi Tersangka

BACA JUGA:Geger, Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Dapil Sumsel?

“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” ujar Hasto.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020, yang menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. 

Dalam OTT tersebut, Wahyu dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio, serta pihak swasta bernama Saeful Bahri ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka terlibat dalam suap senilai sekitar Rp600 juta untuk memastikan Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, dari dapi Sumatera Selatan.

Sementara Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan. 

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto serta seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

KPK menduga bahwa Hasto berperan aktif dalam upaya agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR. 

Ia diduga meminta KPU segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait PAW untuk memastikan Harun Masiku masuk ke parlemen. 

Selain itu, Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. 

Donny juga diperintahkan untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu, yang sebagian diduga berasal dari Hasto.

Selain kasus suap, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.

Ia diduga menyuruh Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya sebelum kabur dan mengarahkan saksi lain untuk memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: