Suporter Jatuh, Sriwijaya FC Disanksi Denda Segini, Berikut Rincian Lengkap Vonis Komdis PSSI

Suporter Jatuh, Sriwijaya FC Disanksi Denda Segini, Berikut Rincian Lengkap Vonis Komdis PSSI

Sriwijaya FC Kena Denda Akibat Insiden Suporter Jatuh di Stagger, Berikut Rincian Lengkap Sanksi Komdis PSSI. foto: usta sumeks.co---

Persiba Balikpapan – Denda Rp.5.000.000 akibat insiden pelemparan sepatu oleh penonton ke arah bench Sumut United FC.

Persiba Balikpapan – Denda Rp.2.500.000 karena pelatih kepala tidak hadir dalam konferensi pers setelah pertandingan.

Persib Bandung – Denda Rp.50.000.000 akibat penyalaan flare di Tribun Utara saat melawan PSM Makassar.

Persib Bandung – Denda Rp.20.000.000 karena pelemparan botol oleh penonton.

Persis Solo – Denda Rp.25.000.000 karena suporter hadir dalam laga tandang melawan Madura United.

PSBS Biak – Denda Rp.50.000.000 akibat enam pemain mendapatkan kartu kuning saat melawan Persija Jakarta.

Julian Alberto Velazquez (PSBS Biak) – Larangan bermain tiga pertandingan dan denda Rp.10.000.000 karena melakukan pelanggaran serius.

BACA JUGA:Nasib Sriwijaya FC, Deretan Denda Komdis PSSI Tambah Bebani di Tengah Krisis Finansial

BACA JUGA:Terbangkan Drone di Tribun? Siap-Siap Didenda, Ini Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru

Habibi A. Jusuf (Borneo FC Samarinda) – Larangan bermain dua pertandingan dan denda Rp.10.000.000 akibat tindakan kasar.

Panitia Pelaksana Arema FC – Denda Rp.20.000.000 karena fasilitas air di ruang ganti tim tamu tidak berfungsi dengan baik.

Alessandro Stefano Cugurra Rodrigues (Bali United) – Larangan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama tiga pertandingan karena melanggar regulasi terkait akumulasi kartu kuning.

Sheva Arshavin Nesta (PSS Sleman U18) – Larangan bermain dua pertandingan dan denda Rp.5.000.000 karena tindakan kasar.

Ahmad Fahrul Rumuar (Malut United FC U20) – Larangan bermain satu pertandingan dan denda Rp.5.000.000 akibat menghalangi lawan mencetak gol.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI (7 Februari 2025)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: