14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Pembebasan Bersyarat

14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Pembebasan Bersyarat

14 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti menerima Pembebasan Bersyarat, sebagai langkah nyata mengurangi overcrowding dan mewujudkan pemasyarakatan yang lebih humanis. --

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menerima Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dalam mengatasi permasalahan overkapasitas dan overcrowding yang kerap terjadi di berbagai Lapas di Indonesia.

Pembebasan Bersyarat tersebut juga merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi yang telah digagas oleh Menteri Hukum dan HAM, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di tanah air.

Pembebasan Bersyarat adalah pemberian kesempatan bagi WBP untuk menjalani sisa masa hukumannya di luar lapas setelah memenuhi persyaratan tertentu.

BACA JUGA:Kebersihan Sebagai Kunci Kesehatan, Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Aksi Bersih-Bersih Rutin

BACA JUGA:3 Narapidana Lapas Muara Beliti Ikuti Natal Nasional 2024

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, WBP yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana dan memenuhi persyaratan administratif serta substantif berhak memperoleh hak-hak yang diatur, seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam hal ini, Pembebasan Bersyarat tidak hanya memberikan kesempatan kepada WBP untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga sebagai salah satu solusi untuk mengurangi tingkat kepadatan penghuni di dalam Lapas.

Mengingat jumlah WBP yang terus meningkat sementara kapasitas Lapas terbatas, program ini menjadi langkah konkret dalam mengatasi masalah overcrowding yang kerap terjadi di sejumlah Lapas di seluruh Indonesia.

Dengan adanya program PB ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat hunian yang melebihi kapasitas ideal, serta memperbaiki kondisi fisik dan mental WBP yang selama ini hidup dalam keterbatasan ruang dan fasilitas yang terbatas.

BACA JUGA:Perempuan Berdaya, Bangsa Jaya: Lapas Muara Beliti Gelar Upacara Hari Ibu ke-96 dengan Penuh Semangat

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Pertandingan Bola Voli untuk Dukung Pembinaan Fisik dan Mental

Oleh karena itu, pemberian Pembebasan Bersyarat juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah dampak negatif yang muncul akibat overcrowding, seperti peningkatan angka kekerasan dan penyebaran penyakit.

Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti, Ronals Heru Praptama, mengungkapkan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi WBP agar dapat menjadi individu yang lebih bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: