Nama Agus 'Waskita' Menggema Dalam Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel, Fee Rp25 Miliar Lebih untuk Siapa?
![Nama Agus 'Waskita' Menggema Dalam Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel, Fee Rp25 Miliar Lebih untuk Siapa?](https://sumeks.disway.id/upload/fd376ff20aa9afd501a6a98b29ebbbae.jpg)
Nama Agus 'Waskita' Menggema Dalam Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel, Fee Rp25 Miliar Lebih Untuk Siapa?--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Agus "Waskita" kembali digembar-gemborkan saksi sidang korupsi proyek LRT Sumsel, disinyalir memiliki peran lebih lanjut terlebih dalam dugaan penerimaan fee Rp25,6 miliar modusnya disimpan pada dua apartemen di Jakarta.
Lantas siapakah Agus "Waskita"? dan untuk siapakah fee total Rp25,6 miliar yang diberikan PT Perentjana Djaja yang dianggap uang pengembalian atas satu proyek yang tidak bisa dikerjakan?
Seperti dibongkar dari keterangan saksi sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 11 Februari 2025 peran sentral dari Agus "Waskita" dibeberkan secara terang benderang khususnya dari keterangan saksi Wadir PT Perentjana Djaja.
Dipersidangan saksi Wadir PT Perentjana Djaja bernama Hari Suharlan, adanya pengembalian uang yang diberikan kepada PT Waskita Karya melalui seseorang bernama Agus.
Pemberian uang Rp25,6 miliar tersebut, dimaksudkan saksi Hari adalah uang proyek yang tidak bisa dikerjakan oleh PT Perentjana Djaja yaitu fasilitas operasional signal kereta LRT Palembang.
Sebab, menurut saksi Hari proyek fasilitas operasional berupa signal kereta itu memerlukan tenaga yang ahli di bidangnya, yang mana anggaran untuk fasilitas operasional tersebut membutuhkan biaya setidaknya Rp25 miliar lebih.
Delapan saksi diantaranya Wadir PT Perentjana Djaja diangkat sumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi sidang korupsi proyek LRT Sumsel--
"Nah, PT Perentjana Djaja tidak ada ahli karena yang biasa mengerjakan itu adalah secara khusus seperti PT LAN, maka dari itu uang itu kami berikan kepada PT Waskita melalui Agus," ungkap saksi Hari.
Namun, lanjut Hari atas perintah atasannya saat itu dirinya pun diperintah menemui Agus "Waskita" untuk menyerahkan uang dalam lima tahap.
Saat menemui Agus "Waskita", dikatakan saksi Hari hanya diberikan sebuah kunci untuk menyimpan uang tersebut dalam satu unit apartemen yang berada di Jakarta.
Dalam pemberian uang itu, dilakukan saksi dengan lima tahap dengan pertahapannya diberikan nominal uang rupiah berbeda-beda yang di simpang didalam 3 hingga koper besar hingga totalnya Rp25,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: