Santai Tanggapi Isu Keterlibatan, Edison Akui Turut Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS
Santai Tanggap Isu Keterlibatan, Edison Akui Turut di Periksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Edison selaku mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini terpilih menjadi Bupati Muara Enim, akui turut diperiksa penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Hal itu dikatakannya, usai memberikan keterangan sebagai saksi sidang korupsi PTSL 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 6 Februari 2025.
Ia tidak mengelak saat diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya untuk didengarkan keterangan dihadapan penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus.
Dikatakannya, sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormati dan patuh pada proses hukum untuk memenuhi panggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Kota Palembang Akui Tandatangani SK Penerbitan Sertifikat PTSL Tahun 2019
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Palembang Jadi Saksi Sidang Korupsi PTSL 2019, Akui Hal Ini di Hadapan Hakim
"Tentu kita memberikan penjelasan dan keterangan berdasarkan data-data yang ada," kata Edison diwawancarai awak media.
Dilanjutkannya, berdasarkan data-data yang ada selaku kepala BPN Palembang saat itu ia mencermati bahwa berdasarkan teknis administrasi pertanahan sudah sesuai prosedur.
Edison mantan kepala BPN Kota Palembang santai tanggapi isu keterlibatan dirinya pada kasus korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--
Disinggung terkait keyakinan Edison tidak terlibat dalam kasus jual aset YBS tersebut, Edison menjawab singkat "Insyaallah mohon doanya".
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: