Rugikan Negara Hampir Rp 895 Juta, Mantan Kadin PUPR Ogan Ilir & Kontraktor Ditahan Kejari, Apa Kasusnya?
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi (kanan), saat mendampingi tersangka JE menuju mobil tahanan. --
Rugikan Negara Hampir Rp 895 Juta, Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir & Kontraktor Ditahan Kejari, Apa Kasusnya?
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Pekerjaan peningkatan jalan tersebut, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 lalu.
Adapun kedua tersangka tersebut, yakni, JE, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Kejari Ogan Ilir Monitoring Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara
Serta, seorang pria berinisial AI sebagai kontraktor dari pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir tersebut.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, JE ditetapkan tersangka dengan Nomor : TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Kejari Ogan Ilir menggelar konferensi pers. --
Sedangkan, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terhadap AI dengan Nomor : TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: