Gugatan Pilkada Palembang Ditolak MK, Ratu Dewa Hela Nafas Panjang Ucapkan Syukur: Alhamdulillah Ya Allah
Ratu Dewa menghela nafas panjang sembari mengusapkan tangan ke wajah usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratu Dewa menghela nafas panjang sembari mengusapkan tangan ke wajah usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang.
Ucapan syukur diucapkan Walikota Palembang terpilih Ratu Dewa, usai mendengar hasil keputusan MK, Rabu, 5 Februari 2025.
"Alhamdulillah ya Allah," ucap Ratu Dewa melepas ketegangan saat mendengar putusan hakim melalui tablet Android dirumahnya.
Ya, MK dengan tegas menyampaikan bahwa gugatan pemohon terhadap gugatan perkara perselisihan hasil Walikota dan Wakil Walikota Palembang dinyatakan ditolak.
BACA JUGA:Istri Ratu Dewa, Nahkodai PMI Palembang Janji Kembalikan Marwah Organisasi
Sebelum MK membacakan penolakan gugatan perkara, ketegangan tak bisa disembunyikan dari wajah Ratu Dewa.
Namun, ketegangan itu berubah menjadi senyum kebahagiaan pasca MK resmi menolak gugatan dan menetapkan hasil suara pemilu tak dapat dirubah.
Sementara itu, Ratu Dewa menyampaikan bahwa pihaknya menghormati rangkaian proses yang telah berjalan di peradilan.
"Kami juga mengajak semua masyarakat agar menghormati Putusan MK dalam mengadili sengketa Pilkada Kota Palembang, termasuk proses tindak lanjut di KPU berikutnya," kata Ratu Dewa.
BACA JUGA:Pengacara Puji Sikap Ratu Dewa: Ciri dari Sosok Pemimpin Arif dan Bijaksana
Selain menghormati putusan juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas pasca Putusan MK ini.
Dewa menyampaikan, atas amanah yang diberikan masyarakat, tentunya tidak ada lagi gesekan dukungan masing-masing paslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: